Wapres Ma’ruf Amin, Vaksinas Itu fardu kifayah Selama Wabah Penyakit Belum Hilang

- 18 Februari 2021, 13:45 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke dua di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta. 
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan vaksinasi Covid-19 dosis ke dua di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta.  /Foto: BPMI Setwapres

 

PORAL BANDUNG TIMUR - Untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity diperlukan vaksinasi pada 70 persen dari total penduduk Indonesia. Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengajak masyarakat khususnya kelompok lanjut usia untuk tidak ragu melakukan vaksinasi.

“Alhamdulillah saya sudah divaksin. Tidak sakit, tidak ada rasa pusing, biasa-biasa saja. Oleh karena itu, saya ajak semua yang usianya sudah cukup lanjut untuk melakukan vaksinasi. Ini insyaallah tidak menimbulkan efek apa-apa,” ujar Wakil Presiden Ma’ruf Amin, disampaikannya usai menerima vaksin Covid-19 dosis pertama, di kediaman resmi Wapres, Jakarta.

Disampaikan Wapres Ma’rif Amin, untuk mencapai kekebalan komunal atau herd immunity diperlukan vaksinasi pada 70 persen dari total penduduk Indonesia. Untuk itu, sebelum mencapai herd immunity, vaksinasi masih menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Hoaks, Hasil CPNS Jalur Khusus

“Menjaga dari pada penyakit itu hukumnya wajib. Itu fardu kifayah, artinya kalau belum tercapai itu (kekebalan komunal), dia belum hilang kewajibannya,” ujar Ma’ruf Amin sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Karenanya menurut Ma’ruf Amin, diharapkan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan vaksinasi sebagai upaya Pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas pandemi Covid-19. “Karena itu, saya mengajak semua untuk bersama-sama supaya kita kebal menghadapi Covid-19. Insyaallah bangsa kita aman dan terbebas dari bahaya C0vid-19,” ujar Ma’ruf Amin. 

Baca Juga: Kepulangan Jenazah TKW Asal Cianjur Disambut Isak Tangis Keluarga 

Sebelumnya, Vaksin CoronaVac keluaran Sinovac yang dipergunakan pada vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization bagi kelompok usia 60 tahun ke atas. Izin tersebut diberikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada tanggal 5 Februari silam. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah