Kemen Kominfo Tidak Hanya Sekedar Memberi Label Informasi Hoaks

- 25 Februari 2021, 09:00 WIB
Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks Covid-19, yang berlangsung secara virtual, dari Jakarta.
Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks Covid-19, yang berlangsung secara virtual, dari Jakarta. /Biro Humas Kementerian Kominfo/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aptika Kementerian Kominfo dalam menjalankan tugas dan fungsinya tidak hanya melabelkan sebuah informasi terkategori hoaks, disinformasi, atau misinfomasi. Butuh langkah mendiseminasi informasi tersebut kepada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah. 

“Supaya seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahwa informasi terkait dengan vaksin (berbahaya) itu hoaks. Pemahaman seperti ini perlu lebih dipertegas” ujar Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Anthonius Malau, pada  Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks Covid-19, yang berlangsung secara virtual, dari Jakarta.

Pemerintah daerah, dalam pandangan Anthonius Malau, memegang peranan penting menyoal diseminasi informasi kepada masyarakat tentang hoaks vaksinasi. Kementerian Kominfo juga mengapresiasi berbagai masukan dari hasil diskusi tersebut untuk dilakukan berbagai upaya dalam menangkal hoaks vaksin.

Baca Juga: Pedagang Pasar Melong Kota Cimahi Jadi Sasaran Pemberian Vaksinasi Covid-19

“Tadi ada bahan masukan yang sangat bagus bahwa terkait dengan hoaks vaksin Covid-19 ini bisa kita buatkan semacam poster yang akan ditempelkan di puskesmas-puskesmas, di dalam poster itu berisi informasi terkait dengan klarifikasi,” ujar Anthonius Malau.

Dikatakan Anthonius Malau, poster akan dipasang di Puskesmas maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya sangat bermanfaat untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya hoaks tentang vaksin dan vaksinasi yang diberikan oleh otoritas terkait.  “Itu bagus sekali sehingga masyarakat ketika datang ke puskesmas dapat membaca bahwa ternyata (informasi vaksin berbahaya) ini ternyata hoaks, tidak benar,” ujar Antonius Malau.

Selain menjadi konsumsi informasi di lingkungan kesehatan, menurut Antonius Malau, Kementerian Kominfo berharap masyarakat dapat menyebarkan kepada kalangan luas agar tidak ada lagi yang menolak vaksinasi.

Baca Juga: Covid-19 Kota Bandung, Penambahan Kasus Masih Berlanjut Tingkat Kesadaran Warga Menurun

“Dalam poster itu juga diberi keterangan apabila masyarakat menemukan hoaks bisa dicek atau dilaporkan melalui website resmi otoritas yang berwenang. Ini saya pikir suatu langkah yang bagus, karena puskesmas kan menjadi urusan pemerintah daerah.”pungkas Antonius Malau yang pada Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks Covid-19 dihadiri pakar hukum kesehatan sekaligus Tim Satgas Covid-19 M. Naseer, Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Donny B.U. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x