Selanjutnya, Pribudiarta Nur Sitepu, mendorong untuk mengembangkan organisasi kerelawanan untuk perempuan dan anak. Organisasi ini dibutuhkan untuk merespons konteks kebencanaan dan isu-isu gender dalam kebencanaan.
Area perhatian KPPPA lain menurut Pribudiarta Nur Sitepu, yaitu sistem penanganan isu gender dalam kebencanaan yang terintegrasi dari berbagai sektor. Kesiapan pemerintah daerah dalam penanganan isu gender dalam kebencanaan dan pemangkasan birokrasi yang tidak merespons cepat kebutuhan lapangan.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Jurnalisme, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Penguji UKW
Diakhir paparannya Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan hak perempuan dan anak dalam situasi darurat kebencananaan. “Seperti tertuang pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Kepala BNPB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Bencana,” pungkas Pribudiarta Nur Sitepu. (heriyanto)***