Ada Pengecualian Bagi Pemudik, Kalau Lakukan Ini

- 23 April 2021, 18:38 WIB
Seorang calon penumpang kereta api membantu puterinya melakukan tes GeNose di Stasiun Kereta Api Bandung beberapa waktu lalu. Tes GeNose diwajbkan bagi pemudik pengguna jasa moda kereta api, pesawat udara dan kapal laut.
Seorang calon penumpang kereta api membantu puterinya melakukan tes GeNose di Stasiun Kereta Api Bandung beberapa waktu lalu. Tes GeNose diwajbkan bagi pemudik pengguna jasa moda kereta api, pesawat udara dan kapal laut. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tegaskan Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran 2021, dimulai 22 April sampai dengan 24 Mei 2021. Namun masih ada pengecualian yang diperbolehkan pada periode menjelang masa peniadaan mudik sebelum 22 April  dan pasca masa peniadaan mudik 24 Mei 2021.

Disampaikan Doni Monardo, kebijakan larangan mudik tertuang dalam adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April sampai 5 Mei 2021. Juga H+7 peniadaan mudik 18 sampai 24 Mei 2021.

Ditegaskan Doni Monardo,  larangan mudik dilakukan lebih awal guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas. Kebijakan juga untuk keselamatan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Guguran Awan Panas Merapi Hingga Cepogo Boyolali Jawa Tengah

"Larangan mudik ini demi keselamatan bangsa indonesia. Kerinduan terhadap orangtua, kampung halaman bisa tahan dulu, sabar," ujar Doni Monardo.

Namun demikian menurut Doni Monardo, masih ada pengecualian yang diperbolehkan pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021. Selain itu pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Pengecualian tersebut menurut Doni Monardo, antara lain untuk pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan darat wajib dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen. Bukti surat keterangan  hasil sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi perjalanan udara surat keterangan berupa hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Puan Maharani, Modernisasi Alutsista Sebagai Negara Kepulauan Harus Dilakukan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. “Namun bagi pelaku perjalanan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah,” terang Doni Monardo.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah