Dihentikan, Pendistribusian dan Pemakaian Vaksin AstraZeneca

- 17 Mei 2021, 08:00 WIB
Pendistribusian dan pemakaian vaksin Covid-19 merek AstraZeneca Batch CTMAV547 dihentikan Pemerintah.
Pendistribusian dan pemakaian vaksin Covid-19 merek AstraZeneca Batch CTMAV547 dihentikan Pemerintah. /Pixabay/ Paul McManus

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pendistribusian dan pemakaian vaksin Covid-19 merek AstraZeneca Batch CTMAV547 dihentikan Pemerintah. Penghentian dilakukan untuk dilakukan pengujian toksisitas dan sterilitas oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk sementara waktu Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 dihentikan sambil menunggu hasil investigasi dan pengujian dari BPOM. Kemungkinan memerlukan waktu satu hingga dua minggu," terang Juru bicara vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran pers tertulis Minggu 16 Mei 2021.

Disampaikan Siti Nadia Tarmizi, Batch CTMAV547 vaksin AstraZeneca yang tersedia saat ini berjumlah 448.480 dosis. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 3.852.000 dosis AstraZeneca yang diterima Indonesia pada tanggal 26 April 2021 melalui skema Covax Facility/WHO dan sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke DKI Jakarta serta Sulawesi Utara.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Seribu Junaedi, Larang Wisatawan Masuk Kepulauan Seribu

Meski begitu, menurut Siti Nadia Tarmizi, tidak seluruh vaksin Covid-19 merek AstraZeneca dihentikan pendistribusian dan penggunaannya. “Batch AstraZeneca selain CTMAV547 aman digunakan sehingga masyarakat tidak perlu ragu,” tegas Siti Nadia Tarmizi.

Selain itu, menurut Siti Nadia Tarmizi, penggunaan vaksin AstraZeneca selain Batch CTMAV547 akan terus berjalan. Alasannya, karena manfaat dari vaksin lebih besar untuk membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Ini adalah bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. Kementerian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk tenang dan tidak termakan oleh hoaks yang beredar. Masyarakat diharapkan selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya,” jelas Siti Nadia Tarmizi.

Ditegaskan Siti Nadia Tarmizi,  hingga saat ini berdasarkan data Komnas KIPI belum pernah ada kejadian orang yang meninggal dunia akibat vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Dalam beberapa kasus sebelumnya, meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi Covid-19 adalah karena penyebab lain, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.

Baca Juga: Kadisparbud Jabar Dedi Taufik, Langkah Tegas Menutup Objek Wisata Mencegah Penyebaran Covid-19

Sementara terkait kasus kematianTrio Fauqi Virdaus, seorang pemuda asal Jakarta usai disuntik vaksin AstraZeneca,  Siti Nadia Tarmizi, menyatakan Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisiasi (Komnas KIPI) telah meminta BPOM untuk melakukan uji toksisitas terhadap vaksin tersebut. Hal ini merupakan salah satu upaya investigasi untuk mencari penyebab kematian.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah