Lagi, Tambang Ilegal di Hutan Adat Kasepuhan di Tutup

- 7 Juni 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi tambang ilegal di wilayah  Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Ilustrasi tambang ilegal di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak. /Foto : Dokumen BNPB

PORTAL BANDUNG TIMUR - Tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup  dan Kehutanan (KLHK), Polri, TNI, Pemda Kabupaten Lebak,  Perum Perhutani, serta masyarakat adat Kasepuhan Cibarani, menghentikan aktivitas penambangan ilegal.  Sebanyak 54 lubang tambang, di Hutan Adat Kasepuhan Hutan Gunung Liman, Desa Cibarani, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, Banten ditutup dengan membongkar sarana penambangan, dan memasang papan larangan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani,  mengatakan bersamaan dengan penutupan tambang ilegal Cibarani,  Tim Gabungan juga menanam 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan. Selain itu,  Tim Penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan penyidik Polda Banten, telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.

“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” terang Rasio Ridho Sani.

Baca Juga: IKM Kabupaten Bandung Berharap Angin Segar, Usia Dikunjungi Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengenai sanksi pidana pada setiap pelaku penambang ilegal. “Kami akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya,” tegas Sustyo Iriyono.

Penambang ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana.(heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah