4 Proper Emas & 19 Proper Hijau Dari KLHK Diraih PLN

- 15 Desember 2020, 16:30 WIB
Melalui Pilar Green Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai PLN menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, dan efisien serta memberdayakan masyarakat sekitar.
Melalui Pilar Green Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai PLN menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, dan efisien serta memberdayakan masyarakat sekitar. /Dok. Humas KLHK/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Komitmen Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengelola pembangkit yang ramah lingkungan berhasil menraih penghargaan 4 PROPER Emas dalam ajang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2020.

Melalui Pilar Green Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai PLN menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, dan efisien serta memberdayakan masyarakat sekitar.

Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, pemerintah memberikan perhatian pada perusahaan yang konsisten mengelola hutan dan lingkungan. 

Baca Juga: Data Stok Darah PMI Kota Bandung 15 Desember 2020

Baca Juga: Kolonel Inf Iriandi Apresiasi Kinerja Satgas Citarum Harum Sektor 4/Majalaya

“Hal ini untuk memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang menerapkan dan mengelola lingkungan hidup dan kehutanan,” ujar Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin dalam sambutannya yang dibacakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Auditorium Manggala Wanabakti, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Disampaikan Menteri LHK, Siti Nurbaya, penghargaan PROPER emas merupakan penghargaan bagi dunia usaha yang menunjukkan kinerja luar biasa dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui penilaian PROPER emas menambahkan kriteria sensitifitas dan daya tanggap perusahaan terhadap kebencanaan dalam penilaian aspek pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Polres Cianjur Amankan Oknum Guru

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: KLHK.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah