Seluruh Kontak Erat dari Kasus Terkonfirmasi Harus di Karantina sampai Dinyatakan Negatif

- 26 Juli 2021, 03:00 WIB
Surat Edaran Kementerian Kesehatan  tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dimasa PPKM.
Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan dimasa PPKM. /Sumber Humas Kemenkes

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbitkan Surat Edaran Nomor H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021. Surat berisikan instruksi agar Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM. Melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” jelas  Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Disampaikan Maxi Rein Rondonuwu, langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19. Sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

Baca Juga: Eko Yuli Irawan Persembahkan Medali Perak, Posisi Indonesia di Urutan ke 19 Olimpiade Tokyo 2020

“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi. Sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” ujar Maxi Rein Rondonuwu.

Dalam aturan tersebut menurut Maxi Rein Rondonuwu, merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM Level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan tes Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek. Bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Penggunaan RDT Antigen menurut Maxi Rein Rondonuwu,  diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas. Sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Baca Juga: Kota Bandung Terus Pacu Target Herd Immunity 

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, menurut Maxi Rein Rondonuwu, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test. “Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan tes swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag,” jelas Maxi Rein Rondonuwu.

Di samping penguatan testing, Kemenkes  menurut Maxi Rein Rondonuwu, akan memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah