Gus Muhaimin, Percepat Pendistribusian Vaksin Covid-19 Hingga Pelosok

- 30 Juli 2021, 04:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang juga Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), saat memberikan keterang pers terkait masalah pendistribusian vaksi ke daerah yang mengalami keterlambatan, di kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Kamis 29 Juli 2021. 
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang juga Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), saat memberikan keterang pers terkait masalah pendistribusian vaksi ke daerah yang mengalami keterlambatan, di kantor DPP PKB Jakarta Pusat, Kamis 29 Juli 2021.  /Foto : Istimewa

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah di desak untuk segera mempercepat pendistribusian vaksin Covid-19, mengingat masih banyak masyarakat yang belum di vaksinasi.  akibat adanya keterbatasan suplai vaksin ke berbagai penjuru daerah Indonesia. Syarat mengikuti vaksinasi harus disederhanakan agar memudahkan masyarakat adat di pelosok dan kelompok rentan mengakses vaksin.

“Padahal, saya sudah cek langsung ke Biofarma bahwa sebenarnya stok vaksin tersedia. Ini harus menjadi atensi bagaimana agar distribusi vaksin ke daerah bisa lebih dipercepat lagi sehingga semua masyarakat bisa divaksin," Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Gus Muhaimin, Kamis 29 Juli 2021. 

Menurut Gus Muhaimin, pemerintah juga diminta untuk mendistribusikan vaksin hingga ke kampung-kampung dan wilayah pedalaman yang belum tersentuh vaksinasi. Karena, berdasarkan konstitusi, pemerintah wajib melindungi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Masih Ampuh Tangkal Covid-19

"Saya minta agar vaksinasi terus dimasifkan dan dipercepat pengirimannya ke daerah dengan menyasar seluruh lapisan masyarakat. Termasuk, yang di kampung-kampung karena kasus Covid-19 juga cukup banyak terjadi di kampung-kampung," ujar Gus Muhaimin.

Selain didistribusikan hingga ke pelosok menurut Gus Muhaimin yang juga Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), untuk syarat mengikuti vaksinasi harus dibuat sesederhana mungkin agar memudahkan masyarakat adat dan kelompok rentan mengakses vaksin. Tidak sedikit masyarakat adat, kelompok disabilitas, anak-anak di panti asuhan, lansia, dan tunawisma yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Petugas di lapangan harus memahami kondisi masyarakat. Jika ada kasus-kasus seperti itu jangan lantas masyarakat tidak bisa mendapatkan hak untuk sehat, hak untuk terlindungi dari potensi tertular dan bahkan menjadi korban Covid-19," pungkas Gus Muhaimin. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah