Penilep Bansos, Siap-siap Dikenai Pasal Korupsi

- 8 Agustus 2021, 22:51 WIB
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat menggelar komferensi pers tersangka pelaku kasus korupsi dana bansos.
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat menggelar komferensi pers tersangka pelaku kasus korupsi dana bansos. /Foto : Humas Kemensos

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). Kementerian Sosial bekerjasama dengan jajaran kepolisian di daerah dalam menegakan hukum serta menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan

“Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " tegas  Mensos Tri Rismaharini, Minggu 8 Agustus 2021,  terkait diamankannya tersangka pelaku kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.

Langkah tegas yang dilakukan Kemensos dengan jajaran kepolisian menurut Tri Rismaharini merupakan pesan kepada semua pihak untuk tidak main-main. "Jangan main-main dengan tugas dan amanat yang sudah diberikan. Bantuan itu diberikan untuk masyarakat miskin yang beban hidupnya berat, apalagi di masa pandemi. Jangan lagi dikurangi dengan cara melanggar hukum," tegas Tri Rismaharini.

Baca Juga: DKKC Tayangkan Permainan Tradisonal Sunda Secara Visual

Dikatakan Mensos Tri Rismaharini, tidak ada alasan bagi pendamping mengurangi hak penerima bantuan. "Pendamping kan sudah mendapatkan honor. Jadi tidak ada alasan apapun memotong bantuan untuk orang tidak mampu,” kata Tri Rismaharini.

Karenanya Kemensos menurut Tri Rismaharini, terus mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk tidak ragu bertindak. “Aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menjalankan tugasnya. Kalau memang ada bukti yang kuat, jangan segan untuk bertindak supaya ada efek jera, " ujar Tri Rismaharini.

Selain di Malang, sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggerang juga berhasi mengungkap kasus serupa terhadap pendamping PKH. Kejari Tangerang telah menetapkan 2 orang pendamping PKH menjadi tersangka. 

Sementara dalam siaran pers pihak kepolisian Polres Malang, menyatakan telah  menetapkan seorang perempuan pendamping PKH bernisial PT (28) sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos. Warga Perum Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang ini, melakukan tindak pidana dengan modus tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada sekitar 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Kabupaten Malang. 

Baca Juga: Airlangga Hartarto, Harapkan Pemda Percepat Penyerapan Anggaran

Berdasarkan pengakuan tersangka, total sebanyak 37 KPM PKH menjadi korban dengan rincian, 16 KPM tidak pernah diberikan KKS. Sementara 17 KKS tetap aktif padahal KPM tidak ada di tempat atau meninggal dunia, serta 4 KKS, bantuannya dicairkan, tapi dana hanya diberikan sebagian kepada KPM.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x