Sebarkan Kebencian, Akun YouTube dan TikTok Muhammad Kece di Tutup Kemenkominfo

- 24 Agustus 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial /Pixabay/LoboStudioHamburgh

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh akun Youtube Muhammad Kece yang diduga memiliki muatan penodaan agama . Serta informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). 

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube Muhammad Kece, serta 1 video dari platform TikTok. “Upaya koordinasi dengan para pengelola platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut,” ujar  Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi dalam siaran persnya, Senin 23 Agustus 2021 malam.

Disampaikan Dedy Permadi, dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, tindakan pemilik akun Youtube Muhammad Kece dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Boleh Digelar, Kapolri Keluarkan Izin

Pasal tersebut berbunyi; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara terkait dengan penanganan konten terhadap akun Youtube Muhammad Kece dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE). Khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Kemudian,  Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang. Serta Peraturan perundang-undangan terkait lainnya. 

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Ajak Warga Jabar Tajadud Hutan Agar Lestari

Sementara Patroli Siber berupaya untuk menemukan dan menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku akan terus dilakukan. 

“Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika masyarakat menemukan konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan lain yang disediakan,” pungkas Dedy Permadi. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah