Penuhi Unsur Tindak Pidana, MDI Berharap Polisi Tangkap Muhammad Kace

- 24 Agustus 2021, 00:02 WIB
Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah,  DR. H. Deding Ishak, berharap aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Kace karena sudah memenuhi unsur pidana.
Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah, DR. H. Deding Ishak, berharap aparat kepolisian segera menangkap Muhammad Kace karena sudah memenuhi unsur pidana. /Foto : Istimewa

PORTAL BANDUNG TIMUR - Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) menilai kasus penodaan agama yang diduga dilakukan oleh YouTuber Muhammad Kace telah memenuhi unsur delik penodaan agama. Oleh karena itu, DPP MDI mendesak polisi untuk menangkap pelaku penodaan agama melalui media sosial tersebut.

“Karena sudah cukup unsur untuk menangkapnya dengan delik penodaan agama. Kami berharap pihak kepolisian menangkap Muhammad Kace,” ujar Ketua Umum DPP MDI DR. H. Deding Ishak dalam siaran pers yang doterima Portal Bandung Timur, Senin 23 Agustus 2021.

Disampaikan Deding Ishak,  Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP, UU PNPS Nomor 1/1965, dan UU ITE juga dapat dijadikan  sebagai dasar polisi untuk memenjarakan pelaku penodaan agama. Selain itu tindakan penodaan agama yang dilakukan oleh Muhamad Kece telah menimbulkan keresahan dan kemarahan umat  yang dapat  merusak kerukunan dan persaudaraan umat beragama, mengoyak persatuan dan kesatuan bangsa yang sudah terbangun dengan baik.

Baca Juga: Widyawati, Vaksin Pfizer Diberikan Secara Gratis

“Kami meminta Kepolisian untuk bertindak responsive dalam menindak tegas dan menyelesaikan kasus-kasus penodaan agama dan kasus sejenis lainnya yang terus berulang ulang terjadi di negeri ini secara  transparan, adil  proporsional dan tuntas,” ditegasnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini juga meminta MUI, ormas Islam, majelis agama-agama dan pemerintah  untuk segera melakukan pertemuan guna mengambil langkah-langkah strategis bersama  dalam rangka mencegah munculnya kasus penodaan agama dan kasus sejenis lainnya, yang berpotensi mengganggu dan mengancam kerukunan umat beragama serta  merusak  persatuan dan keutuhan bangsa.

Sebelumnya, MUI juga meminta kepada Polri segera mengambil tindakan tegas terhadap penghinaan yang dilakukan oleh Youtuber Muhammad Kace yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Lanjut, Level Bandung Raya Turun ke Level 3

"Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kace, dan kawan-kawan ini dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama, merusak dan menciptakan disharmoni dan menyerang agama dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan," katanya. 

Berdasarkan informasi di lapangan, Kadiv Humas Polri Irjen Prbowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah menerima laporan terhadap Youtuber Muhammad Kece yang belakangan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. “Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim," ujarnya saat dikonfirmasi. (neni mardiana)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah