Kini, PeduliLindungi Kini Wajib Diterapkan di Perusahaan Industri

- 8 September 2021, 05:00 WIB
Pengunjung mal mencoba mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke mal di Kota Bandung. Kini pemerintah mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri  menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung mal mencoba mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk ke mal di Kota Bandung. Kini pemerintah mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri menggunakan aplikasi PeduliLindungi. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Seluruh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri diwajibkan untuk menerapkan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Fungsi skrining aplikasi PeduliLindungi akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja dan pelaku industri selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja.

“Setelah sektor transportasi, pusat perbelanjaan, fasilitas olah raga, juga pariwisata, kini pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasikan PeduliLindungi di lingkungan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Fungsi skrining dalam aplikasi ini akan mengoptimalkan perlindungan kesehatan bagi para pekerja juga pelaku industri, selain penerapan protokol kesehatan selama bekerja,” jelas Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Diduga Gara-gara Batu Akik, Seorang Satpam Tewas Ditusuk di Cimanggung

Dikatakan Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan dengan memberikan perlindungan kesehatan bagi para pekerja saat berada di kantor atau lokasi industri. Pekerja yang terlindungi akan turut memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan keluarga di rumah.

Menurut Johnny G. Plate, kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi diatur dalam Surat Edaran No. 5/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menperin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Perindustrian pada 30 Agustus 2021.

Hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi menurut Johnny G. Plate,  dapat diberikan kepada perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri yang mendapat rekomendasi dari Kemenperin.

Untuk mendapatkan rekomendasi itu, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan pedoman pengajuan permohonan.

Baca Juga: Vaksinasi Merdeka Sasara Jemaat Gereja dan Warga Sekitar Gereja BPIB Imanuel Cimahi

Secara berkala, menurut Johnny G. Plate, perusahaan wajib menyampaikan laporan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Pelaporan oleh perusahaan wajib disampaikan setiap pekan pada hari Jumat mulai 10 September 2021.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x