Perintah Kapolri Tindak Pinjol Ilegal, Masyarakat Bilang Jangan Hanya Statemen

- 13 Oktober 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /Pixabay/JoshuaWoroniecki

Kemarin, seperti diposting Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, M.Si.,memerintahkan kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menindak tegas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca Juga: Waspada Penipuan Lewat Pesan Singkat, Dalihnya Dapat Subsidi PPKM

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, maupun represif," ujarnya.

Menurut kapolri, para pelaku kejahatan pinjol kerap kali memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa pinjol tersebut.

Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. “Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," tambah Kapolri. (ap sutarwan)***

Halaman:

Editor: Aam Permana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah