Menag Yaqut Clolil, Mulai Hari Ini Makanan Minuman dan Kosmetik Serta Pbat-obatan Harus Bersertifikat Halal

- 17 Oktober 2021, 13:07 WIB
Ilustrasi halal.
Ilustrasi halal. /Pixabay/Willem67

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai Minggu 17 Oktober 2021 diberlakukan sertifikat halal untuk makanan dan minuman. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi leading sector secara administratif.

“Pada tahap pertama, BPJPH telah mensertifikasi 27.188 produk pelaku usaha. Capaian ini perlu diapresiasi, namun, BPJPH Kemenag juga perlu terus bertransformasi, mengingat sasaran jumlah pelaku usaha lebih dari 65,5 juta dan kewajiban bersertifikat halal terus berlanjut,"  ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Minggu 17 Oktober 2021.

Disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas, penyelenggaraan Sertifikasi Halal di Indonesia memasuki babak baru. Bersamaan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, 17 Oktober 2021, mulai hari ini diberlakukan tahap kedua kewajiban bersertifikat halal.

Baca Juga: Ngarak Cai Ngalokat Cai Cimahi, Tuntunan Pemangku Kebijakan dan Masyarakat Cimahi

Kewajiban bersertifikat halal oleh BPJPH ditegaskan Yaqut Cholil Qoumas, mulai diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan.

“Hal tersebut sekaligus menandai dimulainya era baru sertifikasi halal di Indonesia sebagai amanah Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Dikatakan Yaqut Cholil Qoumas, sertifikasi halal akan dilaksanakan  BPJPH sebagai leading sector secara administratif dengan melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

Sejumlah upaya dan terobosan, kata Menag, harus terus dilakukan, salah satunya melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program Sehati merupakan wujud dukungan dan perhatian pemerintah kepada pelaku UMK, yang diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, baik itu bersumber dari pemerintah pusat, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, ataupun dukungan sektor swasta yang sama-sama memiliki komitmen bersama mendukung ketersediaan produk halal bagi pasar dalam negeri maupun pasar global.

Baca Juga: Liga Serie A Italia, Hujan Kartu di Pertandingan Lazio Kontra Inter Milan

"Kemenag mengapresiasi para pelaku usaha, satgas halal provinsi, perguruan tinggi dan seluruh stakeholders yang berkomitmen penuh dalam mewujudkan Jaminan Produk Halal menuju Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ujar Menag Yaqut Cholil Qouma.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah