PORTAL BANDUNG TIMUR - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional Letjen Suharyanto ingatkan masyarakat untuk meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Protokol kesehatan serta vaksinasi masih menjadi upaya utama dalam mencegah Covid-19 Omicron.
“Untuk meminimalisir Covid-19 Omicron, sudah keluar Surat edaran Satgas No 25 dan 26 tahun 2021. Surat edara ini menginstruksikan bahwa para pelaku perjalanan internasional dari 11 negara, 10 negara Afrika dan Hongkong untuk karantina terpusat selama 14 hari dan perjalanan luar negeri dari negara lain harus karantina selama 10 hari,” tegas Letjen Suharyanto yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dengan terdeteksinya kasus Omicron di Indonesia.
Ditegaskan Suharyanto, para pelaku perjalanan internasional diharapkan melakukan swab PCR 3 X 24 jam sebelum keberangkatan. Sesampainya di Indonesia melakukan entry test dan test kembali pada hari ke-13 bagi yang karantina 14 hari dan di hari-9 untuk yang karantina 10 hari.
Baca Juga: Der!, Vaksin Anak di Kota Bandung Mulai di Gelar dengan 250 Ribu Dosis Pertama
Untuk pelaksanaan karantina dari luar negeri menurut Suharyanto, pemerintah telah disiapkan beberapa tempat di Wisma Atlet. Untuk Tower 7 khusus untuk karantina Pekerja Migran Indonesia dan juga Rusun Nagrag Cilincing.
"Pelaksanaan karantina dari luar negeri tetap dijalankan sesuai prosedur sehingga meski ada varian Omicron, Indonesia tetap bisa mengendalikan laju kasus," jelas Suharyanto. (heriyanto)***