PORTAL BANDUNG TIMUR - Kasus dugaan Ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi saat ini ditangani oleh Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menaikan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan, menyusul pemerikasan yang telah dilakukan kepada 15 orang saksi dan 5 saksi ahli.
"Perkara ujaran kebencian yang dilakukan saudara EM ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, seperti dilansir PMJ News, Rabu 26, Januari 2022.
Baca Juga: Herman Suherman, Jangan Malu Bicara Bahasa Sunda
Ramadhan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung perihal perkara ujaran kebencian ini.
"Juga telah dibuat surat pemanggilan terhadap saudara EM sebagai saksi, serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada Jumat (28 Januari 2022) mendatang," jelasnya.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan netizen, usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Baca Juga: Masih Tentang Arteria Dahlan, Hari Ini Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, Sambangi MKD DPR RI
Aksi protes dan kecaman pun mencuat dan sempat menjadi trending topic di situs jejaring sosialk twitter. Hal tersebut karena ucapan Edy Mulyadi dianggap menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Terkait ucapannya itu, Edy kemudian dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Kepolisian. Kepolisan mencatat,ada sekitar 3 laporan, 16 aduan serta 18 pernyataan sikap dari ucapan itu.(syiffa ryanti)***