PORTAL BANDUNG TIMUR - Bidpropam Polda Jatim menggelar sidang kode etik terhadap Bripka Randy Bagus Sasongko. Sidang Kode Etik yang dipimpin oleh ketua AKBP Ronald Purba memutuskan, oknum anggota Polres Pasuruan itu dipecat dari keanggotaan Polri karena terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela dengan memaksa pacarnya, Novia Widyasari melakukan aborsi hingga akhirnya bunuh diri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Bripka Randy mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dalam sidang kode etik yang digelar oleh Bidpropam Polda Jatim.
"Sidang etik memutuskan bahwa Bripka Randy terbukti melanggar kode etik profesi Polri, dan menilai telah melakukan perbuatan tercela dan memberikan sanksi administrasi memberhentikan secara tidak hormat atau PTDH," katanya, Kamis, 27 Januari 2022.
Baca Juga: Ricuh, Aksi GMBI di Mapolda Jabar Puluhan Orang Diamankan
Dalam sidang etik tersebut, dihadirkan 9 orang saksi dihadirkan diantaranaya ibunda alamrhumah Novia Widyasari.
Dijelaskan, Bripka Randy selanjutnya akan menjalani perkara pidana umum dan penahanannya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim selaku penyidik perkara aborsi berujung bunuh diri Novia Widyasari.
Sebelumnya dikabarkan, Novia Widyasari merupakan seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya pada Kamis (2/12) lalu. Ia diduga bunuh diri akibat depresi usai diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy yang kala itu berstatus kekasihnya.
Bripda Randy saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim. Ia disangkakan melanggar pasal 384 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5,5 tahun. (syiffa ryanti)***