Kebijakan PTM Disesuaikan dengan Level PPKM, Begini Aturannya

- 30 Januari 2022, 01:00 WIB
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan terkait Pembelajaran Tatap Muka.
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat memberikan keterangan terkait Pembelajaran Tatap Muka. /Foto : Setwapres/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kebijakan Pertemuan Tatap Muka (PTM), saat ini telah memiliki aturan yang disesuaikan dengan level PPKM. Kesehatan peserta didik dan pendidik, menjadi syarat utama untuk terselenggaranya PTM 100 persen.

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengatakan, jika 5 persen murid terpapar Covid-19, maka sekolah yang menyelenggarakan PTM harus ditutup. Wapres mengaku, pihaknya tidak ingin sekolah merupakan wadah belajar anak-anak, menjadi klaster baru penyebaran virus Covid-19.

"Kemudian, jika terjadi atau terkena (virus Covid-19) itu sekolah harus ditutup. Walaupun PTM masih 100 persen, jika sudah melampaui (kasus aktif) maka harus ditutup," kata Ma'ruf Amin dalam sebuah video yang diunggah Setwapres.

Baca Juga: Sertu Anumerta Muhammad Rizal, Dimakamkan Dengan Upacara Kebesaran Kenegaraan DI TMP Cikutra Bandung  

Ma'ruf Amin menambahkan, sekolah yang harus ditutup sementara karena kasus aktif Covid-19 bisa dibuka kembali jika situasi dan kondisi sudah membaik. "Kalau levelnya sudah baik, nanti mungkin bisa, tapi bukan 100 persen melainkan 50 persen, itu sudah automatically," sambungnya.

Jadi, lanjut Ma'ruf Amin, saat ini sudah ada aturan-aturannya sehingga semua sudah disiapkan.  "Kalau naik dia turun, kalau ada kenaikan di masing-masing sekolah, per sekolah itu 5% ke atas dilakukan penutupan. Jadi sudah ada aturannya," pungkasnya.(syiffa ryanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah