Siti Nadia, Vaksin Booster Dapat Dilaksanakan Tanpa Menunggu Tercapai Target 70 persen

- 31 Januari 2022, 01:26 WIB
Vaksinator dari Puskesmas Ujungberung Kota Bandung saat menyuntikan vaksin. Pemerintah fokus pada pelaksanaan vaksinasi booster,,pemerintah daerah tidak perlu mengejar target 70 persen vaksinasi dosis pertama untuk pelaksanaan vaksinasi booster.
Vaksinator dari Puskesmas Ujungberung Kota Bandung saat menyuntikan vaksin. Pemerintah fokus pada pelaksanaan vaksinasi booster,,pemerintah daerah tidak perlu mengejar target 70 persen vaksinasi dosis pertama untuk pelaksanaan vaksinasi booster. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah daerah Kabupaten dan Kota dapat segera melaksanakan vaksinasi dosis tiga atau booster tanpa harus menunggu pencapaian target kegiatan vaksinasi 70 persen. Selama tiga bulan pertama pemerintah fokus menjalankan vaksinasi dosis tiga atau booster menggunakan vaksin AstraZeneca.  

Dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengbatakan bahwa Pemerintah akan fokus gunakan AstraZeneca untuk  vaksin booster 3 bulan awal. “Untuk triwulan 1 tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca, mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak,” ujar Siti Nadia Tarmidzi.

Karenanya menurut Siti Nadia Tarmidzi, pelaksanaan program dosis vaksin booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.  Sesuai dengan ketentuan, vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8 hingga 12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer. Maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval delapan minggu.

Baca Juga: Nambah Deui, Kini 14 Orang Siswa dan Guru Positif

Penerima vaksin dosis lanjutan alias booster tinggal menunjukkan nomor induk kependudukan alias NIK dengan membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga (KTP/KK), melalui aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan tiket vaksin booster.

Menurut Siti Nadi Tarmidzi, vaksin booster yang disediakan adalah vaksin jenis Pfizer, berlaku bagi peserta yang sudah vaksin lengkap hingga dosis ke-2 dengan jenis vaksin Sinovac atau vaksin AstraZeneca. Peneriman vaksin telah menerima tiket vaksin ke-3 pada aplikasi PeduliLindungi. Calon penerima vaksin booster harus berusia 18 tahun ke atas, dan ketiga telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap, minimal enam bulan sebelumnya.

Baca Juga: Ini, Aturan Umat Konghucu Rayakan  Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

Untuk regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada tiga bulan pertama 2022 untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan vaksin AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), atau vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).  Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca, maka diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), bisa juga vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), atau vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Berdasarkan data terakhir, Minggu 30 Januari 2022,  dari target nasional pelaksanaan vaksinasi sebanyak 208.265.720 orang, untuk pelaksanaan vaksinasi pertama sudah dilakukan pada 184.557.715 orang dan ada penambahan harian 370.677 orang. Untuk vaksinasi ke dua, 128.005.763 orang ada penambahan harian 278.290 orang dan vaksinasi ketiga 4.204.640 orang ada penambahan 2.817.741 orang. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x