Ini, Aturan Umat Konghucu Rayakan  Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 30 Januari 2022, 20:00 WIB
Seorang jemaah sedang melakukan sembahyang di Vihara Dharma Ramsi, Jalan Cibadak, Kota Bandung.
Seorang jemaah sedang melakukan sembahyang di Vihara Dharma Ramsi, Jalan Cibadak, Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan protokol kesehatan pelaksanaan Imlek 2022 dimasa pandemi Covid-19. Surat Edaran (SE) No. 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 dikeluarkan Kementerian Agama untuk memberikan rasa aman mat Khonghucu dan masyarakat luas.

"Pandemi hingga hari ini belum berhenti. Apalagi dengan terus melonjaknya kasus penularan lokal varian Omicron saat ini sudah seharusnya menjadikan kita makin berhati-hati. Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,"  ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya Minggu 30 Januari 2022.

Disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas,  perayaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili atau 2022 Masehi  terasa berbeda. Lonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia, membuat kewaspadaan harus ditingkatkan.

Baca Juga: Sinovac dan AstraZeneca Pertahankan Peningkatan Antibodi 6 hingga 9 bulan

Karenanya melalui Surat Edaran (SE) No. 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 diingatan umat Konghucu untuk senantiasa menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat merayakan Tahun Baru Imlek. “Situasi pandemi Covid-19 saat ini masih  membahayakan harus terus menjadi kewaspadaan bersama,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

 Surat Edaran (SE) No. 02 Tahun 2022 pada tanggal 25 Januari 2022 dikeluarkan agar prokes dilaksanakan secara ketat oleh umat Konghucu dalam setiap penyelenggaraan. “Baik Persembahyangan Er Shi Sheng An (Hari Persaudaraan), Persembahyangan Chu Xi (Akhir Tahun), Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh,” ujar Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Bandung dan Sekitarnya Panas Cuy, Ini Kata BMKG

Berikut isi Surat Edaran No SE 02 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Agama:

- Pelaksanaan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua kelenteng/miao/litang/xuetang dengan catatan harus digelar secara terbatas, maksimal 10 persen (sesuai level PPKM daerah) dari kapasitas tempat perayaan. 

- Umat tidak dianjurkan untuk keluar kota dan/atau mudik. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah