Ini Dia Tiga Jurus Lawan Omicron di Lingkungan Kemenkum HAM RI

- 11 Februari 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi varian Omicron. Badan dunia WHO mengatakan varian Omicron telah tersebar di 89 negara, negara-negara  Eropa memilih melakukan lock down.
Ilustrasi varian Omicron. Badan dunia WHO mengatakan varian Omicron telah tersebar di 89 negara, negara-negara Eropa memilih melakukan lock down. /Pixabay/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sebanyak 1.155 Apartur Sipil Negara (ASN)  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) di berbagai daerah dilaporkan positif terinfeksi Covid-19 varian Omicron. Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM, Andap Budhi Revianto mengatakan, pihaknya melakukan tiga hal, yakni menyapa para ASN, mengembangkan telemedisin dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol Covid-19.

"Saya menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekan yang positif terpapar COVID-19, semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Andap Budhi Revianto yang dikutip Portal Bandung Timur dari Kantor Berita Antara, Jumat, 11 Februari 2022.

Melalui sapaan virtual kepada jajaran ASN Kemenkum HAM,  Andap Budhi Revianto memberikan sejumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh.

Baca Juga: Polda Jateng Bantah Tahan dan Sidik Warga Wadas

Untuk menghadapi pandemi Covid-19, seluruh ASN Kemenkum HAM, khususnya yang terinfeksi, diminta menerapkan tiga hal yaitu optimis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan. "Optimis, disiplin dan berdoa pada Tuhan," kata Andap Budhi Revianto. 

Dengan banyaknya pegawai Kemenkum HAM yang terpapar Covid-19 tersebut, Andap Budhi Revianto  mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut untuk memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.

Ia juga mengatakan, Kemenkum HAM telah mengembangkan layanan telemedisin di tiap wilayah guna memudahkan pemantauan dan penanganan kesehatan pegawai tanpa harus hadir di kantor.

Penerbitan SE Nomor SEK-5.OT.02.02 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Ke-25 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan Kemenkum HAM Wilayah Jawa dan Bali diharapkan dapat mengurangi risiko pegawai terpapar Covid-19.

Dalam SE itu, selain pengetatan penerapan protokol kesehatan, juga mengatur tentang penundaan semua perjalanan dinas hingga 21 Februari 2022. Setiap kegiatan kunjungan fisik diganti dengan komunikasi secara daring dan menghindari kegiatan mengundang banyak orang. "Keselamatan pegawai adalah hukum yang tertinggi," pungkas Andap Budhi Revianto. (syifaa ryanti)***

Editor: Agus Safari

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah