Didampingi Kuasa Hukum, Rizky Febian Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

- 16 Maret 2022, 16:00 WIB
Penyanyi Rizky Febian tiba di Gedung Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni)
Penyanyi Rizky Febian tiba di Gedung Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni) /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Penyidikan atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Qoutex dengan tersangka , Doni Salmanan terus berlanjut. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri,terus memangggil sejumlah orang untuk dimintai seputar aliran dana dari Crazy Rich asal Soreang Kabupaten Bandung itu.

Penyanyi Rizky Febian hari ini dikabarkan, tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Penyidik. Ia akan akan dimintai keterangan terkait aliran dana kasus penipuan investasi melalui aplikasi Qoutex, yang menjerat tersangka Doni Salmanan.

Anak komedian Sule tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 14.01 WIBbersama kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Ia tidak berkomentar saat ditanya seputar agenda pemeriksaannya. Namun demikian, Kuasa Hukum, Ahmad Ramzy mengatakan, pihaknya akan memberi keterangan usai pemeriksaan.

"Kita periksa dulu, nanti setelah pemeriksaan kita akan ngomong," ujar Ahmad Ramzy, seperti dilansir PMJNEWS, Rabu 16 Maret 2022.

Baik Ahmad Ramzy maupun Rizky Febian, keduanya tidak memberikan sepatah kata pun, terkait pengembalian dana yang telah diterima dari Doni Salmanan.

"Pemeriksaan aja enggak tahu bagaimana ya," ungkapnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Rizky Febian menjadi salah satu publik figur yang diduga menerima aliran uang dari tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Salmanan. Rizky disebut-sebut telah menerima uang dari Doni Salmanan, saat menjual minuman buatannya sendiri dan dibeli Doni seharga Rp. 400 juta pada September 2021 lalu.

Mulanya, Rizky melalui unggahan di Instagram menceritakan bahwa minuman tersebut ditawar senilai Rp 20 juta. Namun angka tersebut terus berkembang hingga akhirnya dibeli Doni dengan harga Rp 400 juta.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah