Pemerintah Tidak Akan Terburu-buru Nyatakan Transisi Endemik

- 17 Maret 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi grafik perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemik karena kasus Covid-19 masih terjadi.
Ilustrasi grafik perkembangan kasus Covid-19. Pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemik karena kasus Covid-19 masih terjadi. /pixabay.com/geralt

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemik. Proses transisi menuju normalisasi endemik artinya bukan berarti kasus Covid-19 tidak ada sama sekali tapi tetap kasus itu akan ada.

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covi-19,” ujar dr. Siti Nadia Tarmidzi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dalam keterangan persnya yang dilakukan secara virtual di Jakarta.

Disampaikan Siti Nadia Tarmidzi, saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

Baca Juga: Ini Larangan, Amalan yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Nisfu Sya'ban

Transisi endemi menurut Siti Nadia Tarmidzi, merupakan suatu proses dimana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator. “Antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5persen, kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5persen, angka fatality rate harus kurang dari 3persen, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi – kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan,” jelas Siti Nadia Tarmidzi.

Tentunya indikator maupun waktunya menurut Siti Nadia Tarmidzi,  masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli. Untuk menentukan indikator yang terbaik untuk kita betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi.

“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas – aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” ujar Siti Nadia Tarmidzi.

Baca Juga: HET Dicabut Minyak Goreng Kemasan Ngaburudul, Sebelumnya Disimpan Dimana

Saat ini menurut Siti Nadia Tarmidzi, Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah