Aturan Halal Bi Halal Lebaran 2022, di Atas 100 Orang Tidak Ada Prasmanan

- 24 April 2022, 17:43 WIB
Ilustrasi salam saat Pandemi Covid 19
Ilustrasi salam saat Pandemi Covid 19 /freepik

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah telah melakukan pelonggaranan pembatasan aktivitas mudik lebaran 2022. Namun demikian masyarakat hendaknya selalu waspada dan tetap menjalankan Protokol kesehatan (Prokes), karena Virus Corona masih ada.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri 1443H. Aturan tersebut mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, dan protokol kesehatan.

“Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Minggu, 24 April 2022.

Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat. Untuk wilayah dengan PPKM Level 1 jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

“Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” ucap Tito.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan COVID-19.

Lebih lanjut, Tito juga meminta kepada masyarakat yang mengikuti halal bihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x