Hingga Batas Akhir Pelunasan dan Konfirmasi Keberangkatan, Total 89.715 Jemaah

- 22 Mei 2022, 16:26 WIB
Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung saat melakukan Manasik Haji di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu.  Hingga batas akhir pelunasan dan konfrmasi hanya  89.715 jemaah yang siap berangkat.
Calon Jemaah Haji asal Kota Bandung saat melakukan Manasik Haji di Mapolda Jawa Barat beberapa waktu lalu. Hingga batas akhir pelunasan dan konfrmasi hanya 89.715 jemaah yang siap berangkat. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Total hanya 89.715  jemaah dari 92.246 jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)  dan konfirmasi keberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan, 9 hingga Jumat 20 Mei 2022.

“Sampai penutupan, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26 persen dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementeria Agama Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Minggu 22 Mei 2022.

Jumlah tersebut menurut Saiful Mujab  belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU. “Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” ujar Saiful Mujab.

Baca Juga: Flyover Kopo di Ujicoba Secara Bertahap

Disampaikan Saiful Mujab, proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan. Mulai tanggal 9 Mei hingga Jumat 20 Mei 2022 baru lalu.

Dikataan  Saiful Mujab, Kemenag  telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan. Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Terkait dengan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan cadangan menurut Saiful Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.  

“Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi,” jelas Saiful Mujab.

Kemudian, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi. “Untuk konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M,” pungkas Saiful Mujab. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x