Terungkap, Begini Cara Khilafatul Muslimin Mendapatkan Dana Operasional

- 9 Juni 2022, 17:00 WIB
Polres brebes amankan total 4 tersangka yang diduga terlibat konvoi khilafatul Muslimin dan menyerukan Khilafah di kabupaten Brebes
Polres brebes amankan total 4 tersangka yang diduga terlibat konvoi khilafatul Muslimin dan menyerukan Khilafah di kabupaten Brebes /tangkap layar

PORTAL BANDUNG TIMUR - Polda Metro Jaya telah meringkus pemimpin Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja di Lampung, pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi. Pasca penangkapan, Abdul Qadir langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan fakta baru terkait kegiatan operasional Khilafatul Muslimin yang didukung dengan sumber dana cukup besar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Dana tersebut berasal dari pengalangan dana dari para anggotanya yang dilakukan Khilafatul Muslimin menggunakan kotak amal ketika ada kegiatan.

“Terkait dengan aliran dana, yang diketahui penggalangan dana yang sudah pasti adalah internal mereka. Artinya disebarkan kotak amal,” kata Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Portal Bandung Timur dari PMJ News, Kamis 9 Juni 2022.

Ia menjelaskan, kelompok tersebut menyebarkan kotak amal dalam kegiatan majelis mereka dan penggalangan dana tersebut dilakukan secara internal.

“Sesama mereka pada kegiatan-kegiatan Majelis, jadi baru internal,” ujarnya.

Ia belum menjelaskan secara rinci total dana yang telah dikumpulkan oleh Khilafatul Muslimin. Pihaknya masih melakukan pendalaman untuk hal tersebut

“Masih dalam proses, masih pendalaman. Kita matangkan dulu baru kita sampaikan,” ujarnya.

Informasi sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki dana operasional dari Khilafatul Muslimin.

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya (lebih) lanjut,” ujar Hengki.

Dalam kasus ini, tersangka Abdul Qadir dijerat dengan Undang-Undang Ormas dan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x