PORTAL BANDUNG TIMUR - Di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak Pemerintah melalui Kementerian Agama menjelang Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi mengeluarkan aturan. Ibadah kurban dalam kondisi tertentu tidak bisa dilaksanakan maka tidak boleh memaksakan dan akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja.
Kementerian Agama menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus melakukan koordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia serta pihak terkait. Terutama untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
“Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menjelang dan pada Idul Adha dan tiga hari tasyrik di Idul Adha menurut Yaqut Cholil Qoumas, kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan tinggi.
Namun mengingat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maka Kementerian Agama memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK.
“Dalam dua hari ke depan, kita (Kemenag) akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat. Apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia dan selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” pungkas Yaqut Cholil Qoumas. (heriyanto)***