Kata Menag Yaqut, Hukum Kurban Itu adalah Sunnah Muakkad

- 26 Juni 2022, 13:14 WIB
Untk menjaga sapi peliharaan tetap bugar  saat wabah penyakit mulut dan kuku menyerang, peternak menyiapkan pakan ekstra dan rumput segar. Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan jelang kegiatan ibadah kurban pada Idul Adha 1443 hijriah/2022 masehi.
Untk menjaga sapi peliharaan tetap bugar saat wabah penyakit mulut dan kuku menyerang, peternak menyiapkan pakan ekstra dan rumput segar. Kementerian Agama akan mengeluarkan aturan jelang kegiatan ibadah kurban pada Idul Adha 1443 hijriah/2022 masehi. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Di tengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak Pemerintah melalui Kementerian Agama menjelang Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi mengeluarkan aturan. Ibadah kurban dalam kondisi tertentu tidak bisa dilaksanakan maka tidak boleh memaksakan dan akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja.

Kementerian Agama menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus melakukan koordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia serta pihak terkait. Terutama untuk menyosialisasikan mengenai pelaksanaan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

 “Yang utama adalah perlu disampaikan, hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib. Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Arab Saudi Akan Menambah 100 Ribu Kamar Butuh 50 Pekerja Perhotelan, Ini Negara yang Akan Dipekerjakan

Menjelang dan pada Idul Adha dan tiga hari tasyrik di Idul Adha menurut Yaqut Cholil Qoumas,  kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing akan tinggi.

Namun mengingat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maka  Kementerian Agama memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK.

“Dalam dua hari ke depan, kita (Kemenag) akan berkoordinasi dengan ormas Islam agar aturan mengenai pelaksanaan kurban di tengah wabah PMK dapat segera disampaikan kepada masyarakat. Apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia dan selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang dikeluarkan oleh BNPB dan Pak Menko,” pungkas Yaqut Cholil Qoumas. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x