Tilang Elektronik Kini Bisa Pakai Kamera Ponsel Pak Polisi

- 30 Juni 2022, 07:30 WIB
Tilang Elektronik pakai kamera ponsel polisi
Tilang Elektronik pakai kamera ponsel polisi /NTMC polri

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kepolisian telah menerapkan sisten tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tilang Elektronik dilakukan dengan memasang kamera ETLE statis di sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap pelanggaran lalu lintas.

Lalu bagaimana dengan titik yang tak terpasang ETLE statis? Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah mengoperasikan (ETLE) mobile menggunakan kamera handphone.

Dilansir dari laman NTMC Polri, ETLE Mobile menjadi pelengkap operasional tilang elektronik karena bisa menjangkau wilayah yang tidak ada ETLE statis.

Cara kerja ETLE Mobile dengan kamera HP adalah, petugas kepolisian akan berboncengan naik sepeda motor. Mereka berkeliling ke wilayah yang tidak tersedia ETLE statis. Petugas kepolisian yang dibonceng akan memotret para pelanggar lalu lintas.

"HP yang dipakai para petugas kepolisian untuk melakukan penilangan merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas," ungkap Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Betty Nugroho seperti dilansir Portal Bandung Timur dari laman resmi, Kamis, 30 Juni 2022.

Untuk proses penilangannya, lanjut Betty, sama saja dengan ETLE biasa. Hasil gambar pelanggaran yang ditangkap dari ETLE mobile itu nantinya secara otomatis akan langsung terkirim ke bagian back office. Selanjutnya akan dilakukan validasi hasil penangkapan gambar pelanggaran tersebut.

"Lalu, jika data-data sudah dilengkapi, petugas nantinya akan mencetak surat konfirmasi untuk dikirim melalui jasa kurir kepada pelanggar," jelasnya.

Ia menjelaskan, pelanggar diminta untuk menghubungi nomor kontak call center yang tertera dalam surat konfirmasi tersebut untuk melakukan tanya jawab dan mekanisme penyelesaian tilang.

Menurutnya, bila penerima surat konfirmasi merasa yakin yang di dalam surat bukan kendarannya maka bisa mengisi form konfirmasi di situs web yang tertera di dalam surat tersebut.

"Namun, jika yang menerima surat konfirmasi itu benar pelaku pelanggar lalu lintas yang terekam ETLE. Pengendara harus memenuhi kewajiban membayar tilang elektronik setelah menerima konfirmasi," katanya.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah