46 Calon Jemaah Haji Dipulangkan Ternyata Gunakan Visa Ini

- 6 Juli 2022, 07:30 WIB
Jemaah haji asal Indonesia saat akan berangkat di Embarkasi Soekarno Hatta. Kementerian Agama tegaskan tidak memiliki kewenangan mengurus jemaah haji visa  mujamalah.
Jemaah haji asal Indonesia saat akan berangkat di Embarkasi Soekarno Hatta. Kementerian Agama tegaskan tidak memiliki kewenangan mengurus jemaah haji visa mujamalah. /Foto : Humas Kemenag/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan Kementerian Agama sebagai pengelola visa haji kuota Indonesia. Kementerian Agama hanya mengelola visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.

“Hal ini sesuai Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Visa haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi, tapi Kemenag  tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia,” tegas Hilman Latief di Makkah, dalam siaran persnya.

Ditegaskan Hilman Latief visa haji Mujamalah sifatnya adalah undangan raja. Pengelolan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi bukan kewenangan Kemenag.

Baca Juga: PPKM Level 2 Kembali Berlaku di Jabodetabek, Covid -19 Varian BA.4 dan BA .5 Meningkat di Sejumlah Daerah

Sementara terkait teknis keberangkatannya, menurut Hilman Latief, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada ayat (2) pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.

“Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK,” jelas Hilman Latief.

Baca Juga: PPP Jabar, Targetkan  9 Kursi di DPRD Jabar

Sementara pada ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.

“Jadi kami tidak memiliki kewenangan mengurus apalagi memberi izin jemaah haji menggunakan visa haji Mujamalah,” pungkas Hilman Latief terkait pemulangan 46 calon jemaah haji Indonesia dengan visa mujamalah. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x