10 Ribu Riyal Untuk Jemaah Haji yang Tidak Mengantongi Izin

- 29 Juni 2022, 21:12 WIB
Jemaah Haji berada di Masjid Nabawi Madinah. Pemeritah Arab Saudi akan mengenakan denda 10 Ribu Riyal bagi jemaah haji yang tidak mengantongi izin melaksanakan ibadah haji.
Jemaah Haji berada di Masjid Nabawi Madinah. Pemeritah Arab Saudi akan mengenakan denda 10 Ribu Riyal bagi jemaah haji yang tidak mengantongi izin melaksanakan ibadah haji. /pixabay/ dinar aulia/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemerintah Otoritas Arab Saudi akan mengenakan denda sebesar10 ribu riyal Saudi kepada jemaah haji yang tidak mengantongi izin kegiatan ritual ibadah haji. Pelaksana ibadah haji harus menggunakan rute khusus yang telah ditetapkan menuju dua Kota Suci Makkah mapun Madinah.

Disampaikan  Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh mengingatkan jemaah haji untuk secara ketat mengikuti instruksi kegiatan ibadah haji.  Pasukan keamanan akan melaksanakan tugas dalam mengamankan rute menuju Masjidil Haram di Mekah dan tempat suci lainnya, untuk mencegah segala pelanggaran.

Baca Juga: PeduliLindungi Tak Berfungsi, Kualitas Ponsel Tak Memadai, Pedagang Minyak Goreng Sulit Potret KTP Pembeli

“Bagi yang mencoba menunaikan ibadah haji tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10 ribu riyal Arab. Jemaah haji harus mendapatkan izin haji dari entitas terkait sebelum mencoba melakukan ritual Muslim,” terang Brigadir Sami bin Mohammed Al-Shuwairkh dari keamanan umum Arab Saudi dalam sebuah pernyataan, Rabu 29 Juni 2022 waktu setempat sebagaimana dikutip dari lama ArabNews.

Pemenritah Arab Saudi sebelumnya telah mengeluarkan izin lebih dari satu juta jemaah haji dari luar negeri untuk melakukan haji tahun ini. Kegiatan ibadah haji yang diselenggarakan merupakan untuk pertama kalinya dalam dua tahun pembatasan Covid19, yang membatasi ziarah ke penduduk Kerajaan. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x