Anda Mau Melakukan Perjalanan Dalam Negeri, Baca Ini

- 11 Juli 2022, 22:27 WIB
Infografis Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Infografis Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 terkait Perjalanan Orang Dalam Negeri. /Sumber : Setkab/

5.Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.***

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah