Sonny, Satgas Covid-19 Bukan Superbody

- 17 Desember 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi pencegahan Covid-19
Ilustrasi pencegahan Covid-19 /pixabay/fernandozhiminaicela/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Tugas  (Satgas) Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Satgas Penanganan Covid-19 tidak memiliki kewenangan penindakan karena setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum. 

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi, terkait himbauan Pemerintah yang disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito agar masyarakat mentaati aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Masyarakat dihimbau untuk mentaati SE Satgas No 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ditegaskan Sonny Harry B Harmadi, terkait dugaan aliran dana 40 juta yang diterima oleh Satgas Penanganan Covid-19 dari selebgram untuk menghindari kewajiban karantina sepulang dari perjalanan luar negeri, sempat membuat Satgas Penanganan Covid-19 ikut terseret. “Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran 40 juta itu ke kami. Oleh karenanya, pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang”, tegas Sonny Harry B Harmadi.

Baca Juga: Alhamdulillah, 12.769 Asatidz Mulai Terima Insentif Bantuan Guru Ngaji

Ditegaskan Sonny Harry B Harmadi, Satgas Penanganan Covid-19 bukan superbody, karena tidak memiliki bidang penindakan. Satgas tidak memiliki kewenangan penindakan. Setiap pelanggaran atas aturan yang berlaku, tentu menjadi ranah aparat penegak hukum. 

Karenanya, Sonny Harry B Harmadi, berharap agar setiap elemen masyarakat dapat memanfaatkan dengan bijak dan menjadikan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi terkait Covid-19. Tidak menjadikannya sasaran kemarahan terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

“Dalam kesempatan ini, kami sampaikan sekali lagi agar para netizen paham bahwa akun medsos kami @satgasperubahanperilaku tidak ada sangkut pautnya dengan isu-isu yang dituduhkan dan murni digunakan sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Netizen agar bijak dan mendukung upaya kita bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia,” pungkas Sonny Harry B Harmadi.

Baca Juga: Gunung Semeru Terus di Pantau, Kamera Termal Akan di Tambah

Sebelumnya Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito  mengatakan bahwa berbagai pelanggaran terkait prosedur pencegahan perluasan penularan Covid-19 dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Satgas akan terus mendukung setiap langkah hukum yang ditetapkan oleh aparat. 

“Satgas Covid-19 menyerahkan proses penegakan hukum oleh pihak yang berwenang. Satgas berharap seluruh pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Wiku Adisasmito dalam siaran pers Jumat 17 Desember 2021, terkait penanganan kasus Omicron di Wisma Atlet. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah