Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Terkait Prokes Perjalanan Internasional

- 15 Oktober 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi Karantina. Satuan Tugas Penanganan Covid-19  Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional
Ilustrasi Karantina. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional /Pexels.com/ Nandhu Kumar/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021. Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mulai berlaku tanggal 14 Oktober 2021.

“Surat Edaran Nomor 20 tahun 2021 ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” jelas Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta.

Disampaikan Ganip Warsito yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Surat Edaran mulai efektif pada 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait. Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Cumbre Vieja La Palma Spanyol, Terus Semburkan Lava Panas

Adapun poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE No. 20 tahun 2021 pengganti SE No. 18 tahun 2021 pada pengaturan karantina dari 8 x 24 jam menjadi 5 x 24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Perubahan lainnya terkait kartu atau sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah di vaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

Kemudian berkaitan dengan pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3 x 24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan.

Yaitu, visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA, bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19, serta bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Baca Juga: Sudah 104 Juta Orang Mendapatkan Vaksin dari Target 208 Juta Orang

Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x