Kasus Pelanggaran Karantina, Pemerintah Tegas Tegakan Aturan

- 15 Oktober 2021, 08:00 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. /Biro Pers Sekretariat Presiden /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menegaskan Satgas akan menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Pemerintah memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku pelanggaran akan ditegakkan. 

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Proses hukum terhadap pelaku pelanggaran akan ditegakkan,” tegas Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya yang  disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ditegaskan Wiku Adisasmito, Satgas  Penanganan Covid-19 akan menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku. Serta menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Baca Juga: Sepultura, Disuarakan KASBI Pada Peringatan WFTU

“Karenanya kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan. Jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," ujar Wiku Adisasmito.

Dikatakan Wiku Adisasmito, jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan himbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi. Sanksi dikenakan sebagaimana diatur dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Tidak Mau Gunakan Selter Bus dan JPO

Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan menurut Wiku Adisasmito, diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad). Kogasgabpad merupakan petugas dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

"Terkait dengan pelanggaran yang ada, baik pembuat kebijakan dan petugas di lapangan terus melakukan monitoring dan evaluasi. Diharapkan masyarakat dapat ikut serta mengawal implementasi kebijakan di lapangan," pungkas Wiku Adisasmito. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah