Tarif Test PCR Mahal, Jangan Segan-segan Laporkan ke Satgas Covid-19

- 11 Februari 2022, 02:00 WIB
Seorang calon penumpang pesawat terbang di Bandara Husen Sastranegara melakukan tes PCR sebelum melakukan penerbangan. Masyarakat diminta tidak segan-segan untuk melaporkan bila dimintai tarif Test PCR melampaui aturan Kemenkes.
Seorang calon penumpang pesawat terbang di Bandara Husen Sastranegara melakukan tes PCR sebelum melakukan penerbangan. Masyarakat diminta tidak segan-segan untuk melaporkan bila dimintai tarif Test PCR melampaui aturan Kemenkes. /Portal Bandung Timur/hp siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Masyarakat yang merasa dirugikan terkait tarif testing Covid-19 segera melapor kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.  Pemerintah telah mengatur besaran maksimum sebagaimana Surat Edaran Kemenkes yang dikeluarkan sejak Oktober tahun 2021. 

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito terkait dengan beredarnya video seorang warga negara asi yang harus membayar tes PCR sebesar Rp6 juta saat berkunjuk ek Sirkuit Mandalika Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara mandiri di wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah Rp 275.000, sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali adalah Rp 300.000,"  ujar Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Sudah 232 Tempat Isoman di Kota Bandung Disiapkan Swadaya Masyarakat

Sebagaimana dikutip Portal Bandung Timur, keterangan pers Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Kamis 10 Februari 2022 di kanal YouTube Sekretariat Presiden, meminta masyarakat untuk melaporkan bila mengalami atau mengetahui adanya praktek tes PCR dengan tarif tidak wajar atau di atas ketentuan.

Dikatakan Wiku Adisasmito, agar tidak terjadinya penyelewengan tarif, seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota diminta melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi Kemenkes.

“Dinkes setempat memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen (Pasal 4 huruf i UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen), dan masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkan,” pungkas Wiku Adisamito. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah