PORTAL BANDUNG TIMUR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes ) RI memastikan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan di seluruh Indonesia, bila dalam melayani pemeriksaan RT-PCR, tidak mematuhi ketentuan mengenai tarif.
Hal itu ditegaskan Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes, hari ini.
“Rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal, akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,'' tegas Prof. Kadir di Jakarta.
Ketika tarif baru belum ada dan ditetapkan, penyelenggara pelayanan Covid-19 mungkin tidak masalah jika menggunakan tarif mahal.
Baca Juga: Kian Sengit, Siapa yang Unggul di Persaingan E-Commerce Indonesia di 2021?
Namun kini, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu 27 Oktober 2021. Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT- PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.
Sebagaimana diketahui, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT- PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. (ap.sutarwan) ***