Catat! Kemenkes Akan Menindak Fasilitas Kesehatan Tidak Patuh Ketentuan Tarif PCR!

- 1 November 2021, 13:30 WIB
Petugas kesehatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Universitas Padjajaran Bandung melakukan tes usap PCR kepada warga Kota Bandung.
Petugas kesehatan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Universitas Padjajaran Bandung melakukan tes usap PCR kepada warga Kota Bandung. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes ) RI memastikan akan menindak tegas Fasilitas Kesehatan di seluruh Indonesia, bila dalam melayani pemeriksaan RT-PCR, tidak mematuhi ketentuan mengenai tarif.

Hal itu ditegaskan Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir sebagaimana dikutip dari laman Kemenkes, hari ini.

“Rumah sakit dan Lab penyelenggara pelayanan Covid-19 yang nakal,  akan kami tindak tegas dengan diblok hasil pemeriksaannya dari aplikasi PeduliLindungi,'' tegas Prof. Kadir di Jakarta.

Ketika tarif baru belum ada dan ditetapkan, penyelenggara pelayanan Covid-19 mungkin tidak masalah jika menggunakan tarif mahal.

Baca Juga: Kian Sengit, Siapa yang Unggul di Persaingan E-Commerce Indonesia di 2021?

Namun kini, tarif baru pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) telah resmi diberlakukan sejak Rabu 27 Oktober 2021. Dengan demikian seluruh fasilitas kesehatan yang melayani pemeriksaan RT- PCR harus menyesuaikan kembali tarif yang diberlakukan.

Sebagaimana diketahui, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT- PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. (ap.sutarwan) ***

Editor: Aam Permana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah