RT-PCR Turun 50 Persen, Ketahuan Ada Permainan Dapat Kena Sanksi Loh

- 27 Oktober 2021, 19:03 WIB
Surat  Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan  tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR .
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR . /Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR  yang mulai berlaku terhitung Rabu 27 Oktober 2021. Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR menjadi Rp275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, dan  Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

“Berdasarkan hasil  evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir,Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS dalam keterangan persnya, Rabu 27 Oktober 2021 yang disampaikan secara virtual.

Ditegaskan Abdul Kadir, berdasarkan hasil evaluasi tersebut di sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR untuk pulau Jawa dan Bali yang sebelumnya Rp495 ribu menjadi Rp275 Ribu  Sementara untuk luar pulau Jawa dan Bali menjadi Rp300 ribu dari yang sebelumnya Rp525 ribu.

Baca Juga: Ya Disegel Saja,  Pemerintah Sudah Baik Memberi Pelonggaran Usaha Malah Dilanggar

Diingatkan Abdul Kadir, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan  Menteri Kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut. Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1X24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

“Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional,” pungkas Abdul Kadir. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah