Ya Disegel Saja,  Pemerintah Sudah Baik Memberi Pelonggaran Usaha Malah Dilanggar

- 27 Oktober 2021, 18:35 WIB
Stiker segel dipasang di tempat usaha yang kedapatan melanggar Perwal  Perwal nomor 103 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.
Stiker segel dipasang di tempat usaha yang kedapatan melanggar Perwal Perwal nomor 103 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna sangat meyayangkan masih adanya pengelola tempat hiburan malam di Kota Bandung yang melanggar aturan hingga terpaksa disegel. Aturan dibuat Pemerintah Kota Bandung berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 untuk ditaati bukan diabaikan.

“Ya, salah sendiri kenapa melanggar aturan. Kan aturannya sudah sangat jelas izin operasional hingga pukul 21.00 WIB, kenapa harus dilanggar seharusnya pelonggaran dimanfaatkan sebaik mungkin bukan lantas berbuat semaunya,” ujar Ema Sumarna terkait penyegelan empat tempat hiburan malam dan restoran di Kota Bandung pasa Selasa 26 Oktober 2021 malam oleh Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19, Satpol PP Kota Bandung dan anggota Kodim 0618.

Disampaikan Ema Sumarna yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, bahwa pembelian pelonggaraan atau relaksasi bagi para pelaku ekonomi dalam upaya pemulihan ekonomi. “Seharusnya pelonggaran yang diberikan  jangan dimanfaatkan menjadi sesuatu yang kontra produktif, kebijakan harusnya ditaati dan dapat dimengerti oleh para pelaku usaha tanpa kecuali,” tegas Ema Sumarna.

Baca Juga: Pemasangan Girder Simpang Susun Cileunyi Seksi 2 dan 3 Selesai, Kini Memasuki Pengerjaan Seksi 4

Terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha tempat hiburan malam dan restoran pada masa awal pemberlakukan relaksasi sangat disayangkan Ema Sumarna. Sebaliknya, tindakan  penyegelan yang dilakukan petugas gabungan dari Satpol-PP dan Anggota TNI Kodim 0618 sangat diapresiasi pihakya yang berharap jadi efek jera dan bahan pelajaran bagi pengusaha tempat hiburan malam dan pengusaha lainnya.

“Saya apresiasi kepada yang menyegel, artinya kita konsisten dengan regulasi. Makanya kita mengimbau kepada siapapun juga termasuk pelaku usaha hiburan untuk menyesuaikan untuk regulasi, jangan selalu mencari ruang-ruang yang akhirnya merugikan pengusaha sendiri maupun karyawannya yang harus kembali mengaggur,” ujar Ema Sumarna.

Sementara secara terpisah Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan bahwa penyegelan empat tempat hiburan malam dan restoran di Kota Bandung karena melanggar Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 103 Tahun 2021 .”Pelanggaran yang dilakukan bukan hanya jam operasional, tetapi juga terkait dengan penerapan prokes,” terang Mujahid Syuhada. 

Baca Juga: Iwan Winaya, Jamin Tidak Akan Ada PCR Palsu Lolos

Berdasarkan Perwal 103/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2  dijelaskan kegiatan hiburan malam diperbolehkan beroperasi sejak pukul 16.00 Wib hingga pukul 21.00 Wib. Sedangkan restoran, kafe, rumah makan dari pukul 06.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib. 

Dikatakan Mujahid Syuhada, pihaknya tidak langsung melakukan penyegelan, namun sebelumnya dilakukan pemeriksaan dengan mengecek faktor yang meringankan dan memberatkan pengelola. Penyegelan sendiri selesai pasca pemeriksaan dan hasilnya didapat. 

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah