Wajib PCR, Boleh Asal Tidak Mahal Hasilnya Bisa Dipertanggungjawabkan

- 27 Oktober 2021, 06:00 WIB
Seorang calon penumpang di Bandara Husein Sastranegara sedang melakukan tes PCR sebagai  syarat yag diwajibkan bagi pengguna jasa moda peswat terbang seusia Peraturan Menteri No 88 Tahun 2021.
Seorang calon penumpang di Bandara Husein Sastranegara sedang melakukan tes PCR sebagai syarat yag diwajibkan bagi pengguna jasa moda peswat terbang seusia Peraturan Menteri No 88 Tahun 2021. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pelaksanaan Surat Edaran nomor 88 tahun 2021 tentang wajib tes PCR (polymerase chain reaction) sebelum perjalanan menuai pro dan kontra. Kewajiban calon penumpang di Bandara Husein Sastranegara Kota Bandung melakukan tes PCR 2 X 24 jam dinilai terlalu memberatkan dan lebih mengarah ke komersialisasi.

“Sebenarnya kita menuruti saja aturan bila benar-benar untuk keselamatan dan kesehatan. Tapi kalau sampai harus mengeluarkan uang untuk tes PCR cukup besar lumayan berat juga, kenapa tidak cukup dengan tes usap antigen saja, apalagi bila melihat riwat kesehatan calon penumpang rasanya cukup di antigen juga,” ujar Syarief calon penumpang yang berniat pergi ke Medan dari Bandara Husein Sastranegara.

Untuk tarif tes PCR di luar bandara di Kota Bandung menurut Syarief, sangat bervariasi tergantung tempat dan kecepatan hasil. Sementara di bandara sesuai dengan instruksi pemerintah pusar, untuk PCR Rp 495 ribu dan untuk antigen Rp99 ribu.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Jabar dan Inspektorat Dalami Dugaan Pungutan di Vaksinasi Masal Bandung Barat

“Namun saat ini yang dilakukan oleh rumah sakit, klinik ataupun laboratorium, kewajiban PCR dan antigen ini dijadikan kesempatan untuk mencari untuk. Ada banyak klinik dan laboratorium yang memasang tarif tidak wajar, bahkan untuk antigen, banyak yang menerapkan tarif diatas Rp100 ribu,” ujar Syarief.

Sementara Lukman calon penumpang lainnya yang hendak terbang ke Bali mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan sangat baik dan bermanfaat tidak hanya bagi dirinya pribadi, tetapi juga bagi penumpang lainnya.

“Namun kebijakan yang diterapkan juga harus diimbangi dengan kepastian bahwa hasil PCR maupun antigen benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, jangan sampai seperti yang pernah terjadi, alat yang digunakan bekas, dan hasilnya juga terkadang dimainkan hingga sangat menghabat calon penumpang,” ujar Lukman.

Selain itu menurut Lukman,untuk hal yang positif seharusnya pemerintah telah menetukan tarif yang dapat dijangkau oleh masyarakat. “Karena tidak semua yang naik pesawat adalah orang yang memiliki uang lebih, ada banyak calon penumpang yang terpaksa naik pesawat karena alasan kepentingan mendesak,” ujar Lukman.

Baca Juga: Febri Hariyadi Dua Kali Cetak Gol ke Gawang PSIS, Dulu Pun Golnya Penentu Kemenangan

Sementara  Executive General Manager (EGM) Bandara Husein R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, sejak dibuka kembali penerbangan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mobilitas masyarakat di Bandara Husein Sastranegara mengalami peningkatan. Trafik paling tinggi penumpang kedatangan maupun berangkat per hari mencapai 1.947. Sedangkan jumlah trafik pesawat tertinggi mencapai 20 (landing dan take off) tertinggi dan terendah trafiknya mencapai 8 penerbangan per harinya.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah