Pasca Dikomplain, Harga Swab PCR di Jawa dan Bali Turun 45 Persen

- 17 Agustus 2021, 05:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp495.000.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan harga tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) yang sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp495.000. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan menetapkan harga baru tes real time-polymerase chain reaction (RT-PCR) di wilayah Jawa dan Bali yang sebelumnya Rp900.000 menjadi Rp495.000. Sementara untuk wilayah di luar Jawa dan Bali menjadi Rp525.000.

“Harga RT-PCR di Jawa dan Bali dengan di luar Jawa dan Bali pasti akan berbeda karena pertimbangan transportasi. Jawa dan Bali merupakan pusat perdagangan tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar, tapi bila laboratorium itu berada di luar Jawa dan Bali, tentu membutuhkan biaya transportasi," terang Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir pada keterangan persnya tentang penetapan harga acuan tertinggi swab RT-PCR yang dilakukan secara daring, Senin 16 Agustus 2021.

Disampaikan Abdul Kadir, variabel biaya transportasi ditambahkan dalam unit cost sehingga mendapat selisih antara Jawa dan Bali dengan wilayah lainnya di luar Jawa dan Bali. Akibatnya harga swab RT-PCR akan mengalami perbedaan.

Baca Juga: Luhut, Selama Pandemi Covid-19 PPKM Akan Dijadikan Instrumen

Menurut Abdul Kadir, evaluasi harga swab RT-PCR dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menghitung kembali biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR. Komponen-komponen biaya berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Batas harga tertinggi tes PCR untuk saat ini menurut Abdul Kadir diputuskan sebesar Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali. Hal tersebut menunjukkan ada penurunan harga hingga 45 persen dari batas awal harga tertinggi yang ditetapkan sebelumnya.

“Sebelumnya harga tes RT-PCR telah ditetapkan melalui surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.0202/10/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan harga tertinggi sebesar Rp 900.000,” terang Abdul Kadir.

Baca Juga: September 70 Persen Warga Bandung Sudah di Vaksin, Tapi dengan Catatan

Perubahan harga baru menurut Abdul Kadir ditetapkan melalui tahap evaluasi dan menyesuaikan dengan penurunan daripada harga-harga reagen dan bahan habis pakai.  "Evaluasi terus menerus dan harga ini adalah harga tertinggi, tetapi pada saatnya nanti di mana terjadi dinamika kembali terkait harga ini, maka kita akan evaluasi kembali,” terang Abdul Kadir.

Untuk pengawasan harga swab PCR baru menurut Abdul Kadir, Kemenkes telah meminta dinas kesehatan dan instansi terkait di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan. “Kita sangat berharap semua mempunyai niat yang baik untuk mengikuti aturan ini, sehingga kewenangan untuk memberikan sanksi diberikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing," pungkas Abdul Kadir. (hp.siswanti)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah