Luhut, Selama Pandemi Covid-19 PPKM Akan Dijadikan Instrumen

- 17 Agustus 2021, 04:00 WIB
Selama pelaksanaan PPKM Level 4 periode 10 hingga 16 Agustus 2021 relaksasi pelaku ekonomi seperti mal dan pusat perbelanjaan diberlakukan dengan pembatasan pengunjung 25 persen, dan pada perpanjangan PPKM 17 hingga 23 Agustus 2021 pengunjung diperbolehkan hingga 50 persen.
Selama pelaksanaan PPKM Level 4 periode 10 hingga 16 Agustus 2021 relaksasi pelaku ekonomi seperti mal dan pusat perbelanjaan diberlakukan dengan pembatasan pengunjung 25 persen, dan pada perpanjangan PPKM 17 hingga 23 Agustus 2021 pengunjung diperbolehkan hingga 50 persen. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Putusan PPKM kembali diperpanjang dikarenakan menunjukan hasil positif disejumlah wilayah mampu menekan laju kasus Covid-19.

Disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin 16 Agustus 2021 malam, menyatakan bahwa Pemerintah memutuskan kebijakan PPKM Level 4  diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. “Dalam beberapakali perpanjangan pelaksanaan PPKM menunjukkan hasil positif,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan persnya secara virtual melalui laman YouTube Kemenko Marves.

Dikatakan Luhut Binsar Pandjaitan, untuk penambahan kasus baru per 15 Agustus, turun 76 persen dibandingkan PPKM periode sebelumnya. Demikian pula kasus aktif turun 53 persen dari sebelumnya.

Baca Juga: Potensi Pedesaan Bukan Hanya Pertanian, Tapi Ada Potensi Lainnya

Kebijakan PPKM awalnya dilaksanakan pada 3 hingga 20 Juli 2021 merupakan kebijakan yang putuskan pemerintah dengan adanya lonjakan pandemi Covid-19. Kemudian diperpanjang menjadi PPKM Jawa-Bali yang dilaksanakan 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Kebijakan PPKM dengan istilah PPKM Level 4 diperpanjang kembali selama sepekan ke depan dari tanggal 3 higga 9 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Pada pelaksanaan PPKM Level 4 periode 9 hingga 16 Agustus lalu dilaksanakan relaksasi denan memperbolehkan pelaku usaha untuk kembali beraktifitas dan di empat kota besar, Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal).

“Pembukaan kembali mal dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hanya warga yang telah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Pedulilindungi, yang diizinkan masuk. Anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun, dilarang masuk mal dan pengujung dibatasi 25 persen serta beroperasi hingga pukul 20.00 WIB,” terang Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Johan, Rencana Ekspor Beras ke Arab Saudi Harus Sejahterakan Petani

Sejak pelaksanaan PPKM level 4 periode sebelum 9 Agustus 2021, telah dilakukan sejumlah penyesuaian dilakukan pemerintah. Di antaranya, kegiatan ekonomi masyarakat yang sebelumnya dibatasi, mulai diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah