PPKM Level 4 Berlanjut, Aturan Transportasi Tidak Berubah

- 5 Agustus 2021, 06:00 WIB
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung menunggu calon penumpang. Selama pemberlakuan PPKM Level 4 masih melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021.
Deretan angkutan bus di Terminal Cicaheum Bandung menunggu calon penumpang. Selama pemberlakuan PPKM Level 4 masih melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Aturan dan syarat perjalanan transportasi di wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 4 tidak berubah. Kementerian Perhubungan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 4 mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021  sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27, 28 dan 29 Tahun 2021 tidak berubah.

“Aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021. Syarat perjalanan transportasi sesuai SE Satgas bertujuan tetap membatasi aktivitas masyarakat untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

Menindaklanjuti terbitnya SE Satgas No. 16 Tahun 2021, Kemenhub telah menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat (SE 56 Tahun 2021) Udara (SE 57 Tahun 2021), Perkeretaapian (SE 58 Tahun 2021) dan Laut (SE 59 Tahun 2021) pada masa pandemi Covid-19.  “Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” ujar Adita Irawati.

Baca Juga: Covid-19 Nasional, Pasien Sembuh Dekati 3 Juta Orang

Adapun secara umum ketentuan yang diatur dalam SE Satgas No.16 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan 4 (empat) SE Kemenhub, yakni sebagai berikut :

1. Pembagian wilayah disesuaikan dengan Instruksi Mendagri No 24,25 dan 26 tahun 2021 dimana terdapat kategori PPKM berdasarkan Level 1,2,3 dan 4.

2. Perjalanan orang dalam negeri antar kota / jarak jauh harus memenuhi syarat berupa :

Untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 :

a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimalvaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

b) Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah