Kementerian Perhubungan Keluarkan Permenhub, Pelarangan Pengoperasian Semua Moda Transportasi

- 9 April 2021, 17:08 WIB
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 larang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang  pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 larang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang pada 6 hingga 17 Mei 2021. /Portal Bandung Timur/heriyanto

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021. Permenhub yang mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah. Serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan,” terang Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta.

Disampaikan Adita Irawati, pengendalian transportasi dalam Permenhub 13/2021 tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. “Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” tambah  Adita Irawati.

Baca Juga: Wapres KH. Ma’ruf Amin, Perekonomian Indonesia Ada Kenaikan 4,4 Persen hingga 4,9 Persen

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi menurut Adita Irawati, yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

“Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus. Seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit,” jelas Adita Irawati.

Dikatakan Adita Irawati, Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah. Serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadan.

Baca Juga: Kampanye  #SaveBatikIndonesia, Selamatkan Batik Indonesia dari Kepunahan Akibat Covid-19  

Selain itu menurut Adita Irawati, hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada Maret 2021 mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik, menunjukkan bahwa terdapat 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia,” ujar Adita Irawati. (heriyanto)***

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah