Fakta Tentang Harga PCR Rp 300 Ribu, Yang Benar Seperti Ini

- 1 November 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi. Kemenkes RI masih dituding miring soal harga PCR
Ilustrasi. Kemenkes RI masih dituding miring soal harga PCR /pexels/mufid majnun

PORTAL BANDUNG TIMUR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia hingga saat ini masih dituding miring oleh publik terkait harga PCR (Polymerase Chain Reaction). Tudingan itu hingga 1 November 2021 hari ini, masih terbaca di beberapa media sosial.

Tudingan itu misalnya menyebutkan Kemenkes menolak harga PCR Rp 300 ribu dan Kemenkes tidak melakukan evaluasi tentang harga PCR.

Tudingan lain menyebutkan, harga PCR di Indonesia termasuk yang paling mahal di ASEAN.

Akan tetapi, hal itu ternyata dibantah oleh Kemenkes, sebagaimana dijelaskan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM dalam rilis yang diterima Portal Bantim.

Menurut dia, pemberitaan yang menyatakan Menteri Kesehatan menolak harga PCR Rp 300 ribu tidaklah benar.

Baca Juga: Kian Sengit, Siapa yang Unggul di Persaingan E-Commerce Indonesia di 2021?

Sebaliknya, Kemenkes justru sudah mengeluatkan surat Edaran Direktur jenderal pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT- PCR yang berlaku sejak Rabu (27/10).

''Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. Penurunan tarif ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden,'' tambahnya.

Terhadap tudingan tidak melakukan evaluasi, drg. Widyawati menjelaskan bahwa evaluasi itu juga sudah dilakukan.

Baca Juga: Pekerja di New York Menolak di Vaksin Memilih Tidak Bekerja Tanpa Tanggungan

Halaman:

Editor: Aam Permana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah