Kemenkes bersama BPKP tutup peluang tarif PCR rugikan masyarakat

- 9 November 2021, 07:00 WIB
Seorang warga menjalani tes Swab PCR. Kemenkes dan BPKP lakukan pengawasan terhadap tarif PCR yang merugikan masyarakat.
Seorang warga menjalani tes Swab PCR. Kemenkes dan BPKP lakukan pengawasan terhadap tarif PCR yang merugikan masyarakat. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Kesehatan bersama Badan Pengawas Keuangan dan Keuangan (BPKP) secara berkala melakukan evaluasi tarif Swab RT-PCR. Evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Hal tersebut kembali ditegaskan Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi, terkait dengan masih ramainya polemik tarif Swab RT-PCR. “Kami secara berkala bersama BPKP melakukan evaluasi terhadap tarif pemeriksaan, menyesuaikan dengan kondisi yang ada, poses evaluasi merupakan standar yang kami lakukan dalam penentuan harga suatu produk maupun layanan, untuk menjamin kepastian harga bagi masyarakat.” tegas dr Siti Nadia Tarmidzi.

Ditegaskan Siti Nadia Tarmidzi, evaluasi terhadap tarif pemeriksaan RT-PCR oleh Kementerian Kesehatan bersama BPKP sudah dilakukan sebanyak tiga kali. “Pertama pada tanggal 5 Oktober 2020 ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp. 900 ribu, kedua, pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan pemeriksaan RT PCR RP. 495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp. 525 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Api di Pabrik Ceres Dipadamkan Disdamkar Kabupaten Bandung Hampir 5 Jam

“Kemudian terakhir ditetapkan 27 Oktober ditetapkan Rp. 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk diluar pulau Jawa dan Bali. Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT- PCR, Kementerian Kesehatan (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP. Proses evaluasi harga ini tentunya dilakukan untuk menutup masuknya kepentingan bisnis dan menjamin kepastian harga bagi masyarakat” tegas Siti Nadia Tarmidzi..

Perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, menurut Siti Nadia Tarmidzi, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM. Selain itu juga komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Disampaikan Siti Nadia Tarmidzi, pihaknyamenganalogikan tinggi dan langkanya stok masker dan APD di awal pandemi yang juga berpengaruh terhadap harga saat itu. Namun kondisi ini berangsur-angsur membaik dengan semakin bertambahnya produsen masker dan APD seiring berjalannya waktu.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 di Sejumlah Wilayah Tanah Aih Masih Tinggi, Waspadalah

Demikian juga dengan reagen Swab RT-PCR, dimana pada saat awal hanya terdapat kurang dari 30 produsen yang ada di Indonesia. Namun saat ini sudah terdapat lebih dari 200 jenis reagen Swab RT-PCR yang masuk ke Indonesia dan mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan dengan harga yang bervariasi. Artinya sudah terjadi persaingan variasi dan harga untuk komponen reagen Swab RT-PCR, tambahnya lagi.

Swab RT-PCR masih menjadi gold standar dalam mendiagnosis kasus Positif COVID-19, tidak hanya di Indonesia, namun juga pada level Global. Kebutuhan akan pemeriksaan RT-PCR didorong oleh peningkatan pemeriksaan spesimen di Indonesia, dimana angka positivity rate di Indonesia saat ini sudah dibawah 0,4% dari standar yang ditetapkan WHO.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah