Punya NIK tapi Belum Punya NPWP, Begini Ketentuan dan Cara Mengaktifkannya

- 21 Juli 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP / Realitasttu.com/Fridus Ciompah
Ilustrasi NIK KTP jadi NPWP / Realitasttu.com/Fridus Ciompah /

PORTAL BANDUNG TIMUR - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun demikian, ada kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.

"Salah satu contonya adalah alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu, DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak dan/atau saluran lainnya," KATA Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, melalui Pers Rilis yang diungah di laman resmi DJP, Rabu, 21 Juli 2022.

Disebutkan, bagi wajib pajak selain orang pribadi, tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, sementara bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Lalu bagaimana dengan pemilik NIK yang belum punya NPWP?

Dijelaskan, untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut, pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” kata Neilmaldrin Noor.

Wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan, termasuk salinan PMK112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah di laman landas www.pajak.go.id.***

Editor: Syiffa Ryanti

Sumber: DJP Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x