PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Agama merencakanan pembenahan terhadap sejumlah regulasi penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Al Quran di Indonesia. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Waryono mengatakan, salah satu yang akan diatur adalah terkait penjenjangan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) agar setara dengan penjenjangan madrasah dan sekolah umum.
"Kita merencanakan adanya penjenjangan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ). Kita akan benahi regulasinya yang masih berantakan. Seperti halnya madrasah atau sekolah umum, akan kita beri nama resmi untuk setiap jenjangnya mulai dari tingkat pendidikan dasar, menengah, sampai atas," ujar Waryono saat memberikan sambutan pada Workshop Penulisan Metode Pembelajaran Al Qur'an di Tangerang Selatan, Banten, sebagaimana dilansir Portal Bandung Timur dari laman resmi Kemenag RI, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Baca Juga: Penyanyi Ojo Dibandingke Farel Prayoga Masuk Dapur Rekaman
Waryono menjelaskan, sistem penjenjangan LPQ ini bisa mengadopsi dari pendidikan Al-Quran di Mesir. Di sana, pendidikan Al-Quran sudah memiliki jenjang resmi.
"Kita akan buat LPQ bisa memiliki output ijazah yang setara dengan pendidikan sekolah lain yang nantinya dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Akan kita kerjasamakan dengan Institut Ilmu Al-Quran dan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Quran," ungkapnya.
Untuk mewujudkan rencana tersebut, sebagai langkah awal, Waryono mengaku perlu dilakukan pendataan untuk seluruh LPQ yang ada di 37 Provinsi di Indonesia.***