Susi Pudjiastuti Soroti Dana Pensiun Anggota DPR, Ini Aturan Lengkapnya

- 27 Agustus 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi Menyiapkan Dana Pensiunan, Persiapan Memulai Hidup Bahagia Di Masa tua.
Ilustrasi Menyiapkan Dana Pensiunan, Persiapan Memulai Hidup Bahagia Di Masa tua. /Pixabay /wir_sind_klein

PORTAL BANDUNG TIMUR - Persoalan mengenai dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan dalam beberapa hari ke belakang, menyusul pernyataan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani yang mengeluhkan anggaran pensiun yang semakin besar dan menjadi beban bagi negara. Pemerintah pun berencana untuk merombak aturan pemberian dana pensiun dan melakukan penyesuaian skema pemberitan dana pensiun bagi ASN.

Rencana itu pun menuai pro kontra. Satu pihak mempertanyakan persoalan tersebut.  Menurut mereka, dana pensiun merupakan hak para ASN karena uang pensiun ASN adalah uang gaji para ASN yang dipotong setiap bulan. Sedangkan di lain pihak mendorong pemerintah untuk melakukan penyesuaian pemberian dana pensiun yang lebih rasional dan berkeadilan.

Salah satu pernyataan tersebut disampaikan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. Melalui akun twitter ia pun mengunggah tangkapan layar pemberitaan mengenai pemberian dana pensiun bagi anggota DPR.

"Sudah saatnya hal-hal yang tidak rasional dan berkeadilan dibetulkan. Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi dan harus dirubah untuk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," ungkap Susi Pudjiastuti melalui cuitan berikutnya di akun twitternya, Sabtu, 27 Agustus 2022.

Baca Juga: DPR RI Dorong Percepatan Pengangkatan Tenaga Honorer Kesehatan non-PNS Jadi PNS atau PPPK

Terkait dengan dana pensiun anggota DPR, memang telah ditur dalam UU No 12 tahun 1980 Tentang Hak Keuangan /Administratif Pimpjnan dan Anggota Lembaha Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara. Dalam Undang-undang tersebut diatur mengenai dana pensiun bagi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara pada BAB VI pasal 12 sampai Pasal 21.

Berikut adalah isi lengkap dari UU No 12 tahun 1980 BAB VI tentang Pensiun:

BAB VI
PENSIUN

Pasal 12
(1) Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
(2) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pula kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang bukan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 13
(1) Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
(2) Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% (satu persen) dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% (enam persen) dan sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.
(3) Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun.

Halaman:

Editor: Syiffa Ryanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x