WOW, Sepanjang September Ini Ada 23 Terpidana Maling Uang Rakyat Bebas 3 Diantaranya Bupati di Jawa Barat

- 8 September 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi koruptor. Sepanjang September Kemenkumham keluarkan 1.368 surat bebas bersyarat untuk narapidana dan 23 diantaranya narapidana koruptor.
Ilustrasi koruptor. Sepanjang September Kemenkumham keluarkan 1.368 surat bebas bersyarat untuk narapidana dan 23 diantaranya narapidana koruptor. /Foto : Pixabay/spiritbunny/

PORTAL BANDUNG TIMUR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 6 September 2022 membebaskan 23 narapidana kasus korupsi dari penjara. Para maling uang rakyat menghirup udara bebas  setelah menerima program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Para koruptor yang mendapatkan  program pembebasan bersyarat (PB) dapat menghirup udara segar setelah mengantongi surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham. "Pada September 2022 sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," terang Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangannya, kepada awak media Rabu 7 September 2022.

Dari 23 narapidana koruptor tersebut tiga diantaranya adalah mantan pemimpin daerah di Jawa Barat. Mereka adalah, mantan Bupati Subang Ojang Sopandi, mantan Bupati Indramayu Supendi dan mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.

Baca Juga: Gempa Bumi Landa Dua Wilayah di Indonesia Pada Kamis 8 September 2022 Dini Hari

Mantan Bupati Subang periode 2013-2018 Ojang Sopandi di vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam persidangan yang cukup kontroversial. Dalam persidangang yang berlangsung Rabu 11 Januari 2017 malam pukul 17.40 WIB, Ojang Sopandi di hukum 8 tahun penjara.

Bersama-sama dengan  Jajang Abdul Kholik dan  Lenih Marliani, Ojang Sopandi terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi penanganan kasus korupsi kapitasi BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran (TA) 2014, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ojang Sopandi telah memberikan uang sejumlah Rp 100 juta pada 31 Maret 2016 dan Rp 100 juta pada 11 April 2016 kepada Jaksa Kejati Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni, jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dan kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2014 di Dinkes Subang.

Sementara mantan Bupati Indramayu Supendi dalam persidangan yang diselenggarakan secara online Selasa 7 Juli 2020 di vonis 4,5 tahun. Manta Bupati Indramayu periode 2009-2014 terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).‎

Baca Juga: BBM Naik Disdagin Pemkot Bandung Akan Lakukan Antisipasi, Ini Jurusnya

Dipersidangan terbukti Supendi telah menerima aliran suap sebesar Rp3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam persidangan terungkap bahwa Carsa telah memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x